BARRU - Pemerintah desa (Pemdes) Ajakkang, kecamatan Soppeng Riaja, kabupaten Barru yang saat ini dipimpin oleh Hatmawati Syam menerima Alokasi Dana Desa (ADD) berbasis kinerja bersama dengan 9 desa lainnya.
Pemdes Ajakkang bersama 9 desa lainnya menerima ADD berbasis kinerja tersebut karena memiliki penilaian baik dan memenuhi kriteria yang ditentukan.
Adapun desa yang menerima ADD berbasis kinerja dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru tahun 2025 yakni desa Ajakkang, Paccekke, Lawallu, Kading, Bulo-Bulo, Pujananting, Jangan-Jangan, Bacu-Bacu, Pattapa dan Tompo.
Launching dan penyerahan ADD Berbasis Kinerja Kabupaten Barru Tahun 2025 secara langsung dilakukan oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., Ph.D (HC), dilantai 6 Menara MPP Kantor Bupati Barru, pada Senin (23/12/2024).
Kriteria desa penerima ADD berbasis kinerja ini telah ditentukan dalam Perbup antara lain, bagaimana tata kelola keuangannya, ketaatan dan kepatuhan Desa terhadap prioritas daerah dan prioritas nasional, kemudian juga kita nilai dari penghargaan desa.
Salah satu penilaian yang paling utama dalam pemberian ADD berbasis kinerja ini adalah terkait dengan LHP setiap Desa, catatan-catatan dari Inspektorat, tindak lanjut terhadap LHP dan tidak ada catatan dari Inspektorat.
Bupati Barru mengatakan, ADD merupakan salah satu sumber pembiayaan dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan desa, dan Alhamdulillah Barru beruntung karena jumlahnya desanya relatif kecil
"Ketentuan ADD ini dimana 10?ri DAU (Dana Alokasi Umum) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH) dengan pembaginya cuma 40 sehingga setiap Desa di Kab. Barru menerima antara Rp. 2-3 Milyar dan bisa jadi termasuk yang paling tinggi diantara daerah lainnya", jelasnya.
Pemkab Barru terus mendorong peningkatan kinerja desa melalui ADD dimana selama ini pengalokasiannya hanya terbagi dua saja yaitu ADD merata sebesar 60?n ADD Formula berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, jumlah penduduk miskin sebesar 40%.
Dan salah satu upaya yang dilakukan kata Bupati dengan membuat Perbup Nomor 12 Tahun 2024, dimana formulasi ADD dibagi dalam 3 bagian yakni, ADD Merata sebesar 60% keseluruh desa.
Kemudian ADD Formula dari 40% menjadi 34 ?n ADD Berbasis Kinerja sebesar 6 %, dan tadi kita sudah menyaksikan penyerahan ADD Berbasis Kinerja kepada 10 Desa yang telah memenuhi kriteria.
Bupati meminta untuk diperhatikan juga desa-desa yang viral baik yang positif maupun negatif, karena ada viral positif kinerja dan ada juga kepala desa yang viralnya negatif.
"Karena kita juga dinilai publik, jika yang viral negatif mendapatkan penghargaan berbasis kinerja tentu sangat berbanding terbalik dan akan menuai sorotan", terangnya.
Tujuan pemberian ADD berbasis Kinerja ini menurut Bupati, adalah untuk mendorong desa-desa bagaimana berkinerja dengan baik sehingga ADDnya bisa bertambah.
Dia mencontohkan, ADD yang diterima Desa Pacekke selalu terendah , karena jumlah penduduknya dan luas wilayah kecil , tetapi sekarang masuk 10 besar menerima ADD Berbasis Kinerja sehingga tidak ada alasan kita pasrah dengan yang kita terima.
Dia menaruh harapan, ini bisa mendorong kinerja desa, pembangunannya maju dan bisa dirasakan oleh masyarakat, bagaimana agar pelayanan lebih baik, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa karena itu tujuan kita.
"Tujuan pemerintah hadir adalah dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi, mencerdaskan dan mensejahterahkan masyarakat", tandasnya, seraya menambahkan hal ini jangan di pandang enteng, karena ini menjadi penilaian dalam pemberian.